Hari pertama saya memberi kuliah dengan memperkenalkan metode kuliah Blended Learning untuk mata kuliah Sejarah Gereja Umum. Biasanya dalam pertemuan pertama, para dosen menjelaskan kontrak Pembelajaran, Silabus dan RPS ketika menggunakan kurikulum berbasis kompetensi, namun pada saat aturan penggunaan kurikulum berbasis KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional) maka kami harus mengubah dengan hanya menggunakan Silabus dan RPS (Rencana Pembelajaran Semseter), kami tidak lagi membuat kontrak pembelajaran tersendiri karena dalam Silabus dan RPS berbasis KKNI, pokok-pokok kontrak pembelajaran sudah diakomodir didalamnya. Jadi lebih disederhana. Beberapa istilah yang dipakai dalam KBKpun kini sudah tidak dipakai misalnya kompetensi dasar. Kini kami menggunakan Capaian Pembelajaran (CP).
Dalam penjelasan silabus itu, saya memperkenalkan sebuah metode pembelajaran yang sebenarnya sudah lama dilakukan namun kami baru tahu, dan langsung diinovasikan dalam setiap mata kuliah yang saya ajarkan. Semester ini, Agustus ke Desember 2019
KEtika saya menjelaskan tentang Blended Learning sebagai metode maka saya katakan kepada mahasiswa bahwa kita tidak perlu mengurus izin karena blended learning adalah metode, namun bila menggunakan e-learning maka kami harus mengurus izin. Tentu e-learning lebih mahal dari "blended Learning".
Dalam penjelasan silabus itu, saya memperkenalkan sebuah metode pembelajaran yang sebenarnya sudah lama dilakukan namun kami baru tahu, dan langsung diinovasikan dalam setiap mata kuliah yang saya ajarkan. Semester ini, Agustus ke Desember 2019
KEtika saya menjelaskan tentang Blended Learning sebagai metode maka saya katakan kepada mahasiswa bahwa kita tidak perlu mengurus izin karena blended learning adalah metode, namun bila menggunakan e-learning maka kami harus mengurus izin. Tentu e-learning lebih mahal dari "blended Learning".

No comments:
Post a Comment